Membedah UU Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

Dewasa ini seluruh masyarakat dunia dihadapkan dengan suatu masalah klasik yang sangat berbahaya, tak terkecuali Indonesia. Masalah apa itu? Tentang sampah. Pertambahan penduduk yang terus – menerus telah mengakibatkan semakin banyaknya volume, karakteristik dan jenis sampah.  Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman tentang apa dan bagaimana seharusnya mengelola sampah dengan baik sehingga dalam pengelolaannya sampah dapat bernilai ekonomi, menciptakan hidup yang kondusif dengan lingkungan serta mengubah pola pikir masyarakat tentang sampah.
Seperti yang dijelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah tersebut meliputi sampah rumah tangga,  sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.
·         Sampah Rumah Tangga adalah semua sisa kegiatan dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
·         Sampah Sejenis Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya.
·         Sampah Spesifik meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya, racun, sampah yang timbul akibat bencana alam, bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum bisa diolah serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Berbagai jenis sampah seperti yang dijelaskan di atas menggambarkan bagaimana pentingnya pengelolaan sampah. Dimana pengelolaan sampah adalah suatu kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan asas nilai ekonomi dimana pengelolaan sampah itu bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dalam upaya pengelolaan sampah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan sampah yang baik serta berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan dari pengelolaan sampah itu sendiri. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah serta memfasilitasi kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah. Sedangkan pemerintah daerah menetapkan kebijakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, memfasilitasi kerjasama, melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap perangkat – perangkat di daerah tentang pengelolaan sampah.

Komentar