Dewasa ini seluruh masyarakat dunia dihadapkan dengan suatu masalah klasik yang sangat berbahaya, tak
terkecuali Indonesia. Masalah apa itu? Tentang sampah. Pertambahan penduduk
yang terus – menerus telah mengakibatkan semakin banyaknya volume,
karakteristik dan jenis sampah. Oleh
karena itu diperlukan suatu pedoman tentang apa dan bagaimana seharusnya
mengelola sampah dengan baik sehingga dalam pengelolaannya sampah dapat
bernilai ekonomi, menciptakan hidup yang kondusif dengan lingkungan serta
mengubah pola pikir masyarakat tentang sampah.
Seperti yang dijelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan / atau proses
alam yang berbentuk padat. Sampah tersebut meliputi sampah rumah
tangga, sampah sejenis rumah tangga dan
sampah spesifik.
·
Sampah
Rumah Tangga adalah semua sisa kegiatan dalam rumah tangga,
tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
·
Sampah
Sejenis Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari
kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum dan fasilitas lainnya.
·
Sampah
Spesifik meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya,
racun, sampah yang timbul akibat bencana alam, bongkaran bangunan, sampah yang
secara teknologi belum bisa diolah serta sampah yang timbul secara tidak
periodik.
Berbagai jenis sampah seperti yang dijelaskan di atas menggambarkan
bagaimana pentingnya pengelolaan sampah. Dimana pengelolaan sampah adalah suatu kegiatan sistematis, menyeluruh dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang diselenggarakan berdasarkan asas
tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kebersamaan, keselamatan,
keamanan dan asas nilai ekonomi dimana
pengelolaan sampah itu bertujuan
untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dalam upaya pengelolaan sampah, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib
menjamin pengelolaan sampah yang baik
serta berwawasan lingkungan sesuai dengan
tujuan dari pengelolaan sampah itu sendiri. Pemerintah
pusat memiliki wewenang untuk menetapkan
kebijakan, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, menyelenggarakan
koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah serta memfasilitasi kerja
sama dengan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah. Sedangkan pemerintah daerah menetapkan kebijakan
sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, memfasilitasi kerjasama, melakukan
koordinasi dan pengawasan terhadap perangkat – perangkat di daerah tentang
pengelolaan sampah.
Artikel Lengkapnya "Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah di Indonesia"
Komentar
Posting Komentar