Intake
Tempat pengambilan air baku dilengkapi dengan ‘Bar screen’ / penyaring yang
bertujuan untuk menyaring benda-benda terapung (sampah) agar tidak sampai masuk
ruang intake karena bisa mengganggu kinerja pompa.
Koagulasi & Flokulasi
Proses Koagulasi adalah proses pemberian koagulan CMA dengan maksud
mengurangi gaya tolak menolak antar partikel koloid sehingga partikel koloid
tersebut bisa bergabung menjadi flok-flok kecil.
Flokulasi
Flokulasi yaitu proses pemberian flokulan dengan maksud menggabungkan
flok-flok kecil yang telah terbentuk pada proses sebelumnya (koagulasi)
sehingga menjadi besar dan mudah untuk diendapkan. Dalam proses flokulasi
mengalami pengadukan lambat memberikan kesempatan flok-flok kecil menjadi
semakin besar dan mencegah pecahnya kembali flok-flok yang sudah terbentuk.
Sedimentasi
Di dalam proses sedimentasi partikel-partikel / flok- flok yang terbentuk dari flokulasi akan
mengendap pada bak sedimentasi. Pada bak sedimentasi dilengkapi ‘tube settler’
yang bertujuan untuk mempercepat proses pengendapan.
Filtrasi
Proses filtrasi bertujuan untuk melakukan penyaringan flok-flok halus yang
belum dapat terendapkan pada bak sedimentasi. Proses filtrasi dilakukan dengan
cara melewatkan air melalui media porous yaitu; pasir silica/ kwarsa.
Desinfeksi (Chlorinasi)
Adalah pembubuhan zat disinfektan (contoh ; gas Chlor, Sodium Hypochlorit)
yang bertujuan untuk membunuh bakteri
yang mungkin ada, baik di reservoir,
jaringan pipa distribusi hingga sampai ke pelanggan.
Reservoir
Tanki
penyimpan air, air yang telah diolah ditampung sebelum di distribusi ke
pelanggan.
Standar Kualitas Air Minum mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang : Persyaratan Kualitas Air Minum.
Kontrol kualitas internal di instalasi
dilakukan tiap minggu secara lengkap yang meliputi :
1.
Pemeriksaan
Micro Bioligi : 360 sampel / tahun
2.
Pemeriksaan
Fisika/Kimia : 60 sampel / tahun
3.
Pemeriksaan
Pestisida :
4 sampel / tahun.
Disamping pemeriksaan oleh internal, juga
untuk kontrol kualitas di pelanggan dilakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan
Kota Semarang dengan pengambilan titik sampel sebanyak 1.000 sampel/tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan No. 907 Tahun 2002
tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
Komentar
Posting Komentar