an-Nisa (4): 29 PENJELASAN
Pada ayat ini,
penyebutan al-bathil diletakkan sebagai lawan dari perniagaan yang dilakukan
dengan saling kerelaan dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Lanjutan ayat ini
menjelaskan pula bahwa, yang berbuat kebatilan adalah telah melanggar hak dan
berbuat aniaya dan termasuk dosa besar (QS. an-Nisa (4): 30). Jika kita dapat
menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tersebut, maka akan selamat dan
mendapat kemuliaan (QS. an-Nisa (4): 31).
Pengertian "bisnis konstruksi" adalah suatu kegiatan
membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building
construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi
mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai
suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan
yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi
satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai
klasifikasi.
Dalam melakukan suatu
konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait
dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan
efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual
perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait
dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan
material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi,
persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang
tentang Bisnis konstruksi, "Bisnis atau jasa Konstruksi" adalah layanan bisnis konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan bisnis pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan layanan bisnis konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain.
- Prinsip
Keadilan ; Yaitu
prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan
profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu,
khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi
yang dimilikinya.
- Prinsip
Otonomi ; Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut. yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip
Kejujuran ; terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa
bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan
atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian
dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu
dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dua unit bangunan fasilitas olahraga
di Hambalang, Bogor, ambruk. Namun, pihak pelaksana proyek pembangunan
memastikan bahwa tanah seluas 31 hektare yang digunakan masih aman.
"Dari 31 hektare kan cuma 1000 meter saja yang bermasalah," kata Kepala KSO (Kerjasama Operasi) PT Wijaya Karya - PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana proyek), Djoko Prabowo yang ditemui di kompleks Hambalang, Bogor, Selasa (29/5).
Menurutnya, pihaknya sudah mengantisipasi sejak awal berbagai macam permasalahan yang muncul pada pelaksanaan proyek itu. Hanya saja, pada areal tanah bangunan yang ambruk, memiliki masalah. Yaitu, terdapat air di bawah permukaan tanah yang menyebabkan tanah bergerak.
Djoko menegaskan, secara umum kondisi tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek aman. Untuk mencegah terjadinya masalah yang sama, pihaknya telah memasang alat deteksi pergerakan tanah.
"Kita kerja sama dengan BPPT dan perguruan tinggi. Nanti akan ada lagi scanning. Kalau ada air lagi di bawah permukaan tanah akan di scanning," kata Djoko.
Seperti diketahui, sebanyak dua unit bangunan proyek Hambalang di zona bawah yang ambruk, yakni pembangkit energi dan lapangan indoor. Kedua bangunan ini ambruk akibat tanah yang amblas sedalam 2-5 meter. Beberapa media massa menyebut bahwa amblasnya bangunan itu terjadi pada 25 Mei 2012 lalu.
Di lapangan indoor sendiri sudah terbangun satu inti bangunannya. Sementara di gedung pembangkit energi sendiri berfungsi sebagai tempat menyimpan genset yang hampir usai. Saat ambruk, genset ada di dalamnya. Genset itu berhasil diselamatkan setelah kejadian.
Di zona bawah ini sedianya akan dibangun lapangan angkat besi, senam gulat, basket indoor, lapangan tembak, dua gedung pembangkit energi, lapangan outdoor, atletik, gedung serbaguna, bulu tangkis, aquatic, kolam renang dan panahan. Ada beberapa bangunan sudah dimulai pembangunannya.
"Dari 31 hektare kan cuma 1000 meter saja yang bermasalah," kata Kepala KSO (Kerjasama Operasi) PT Wijaya Karya - PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana proyek), Djoko Prabowo yang ditemui di kompleks Hambalang, Bogor, Selasa (29/5).
Menurutnya, pihaknya sudah mengantisipasi sejak awal berbagai macam permasalahan yang muncul pada pelaksanaan proyek itu. Hanya saja, pada areal tanah bangunan yang ambruk, memiliki masalah. Yaitu, terdapat air di bawah permukaan tanah yang menyebabkan tanah bergerak.
Djoko menegaskan, secara umum kondisi tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek aman. Untuk mencegah terjadinya masalah yang sama, pihaknya telah memasang alat deteksi pergerakan tanah.
"Kita kerja sama dengan BPPT dan perguruan tinggi. Nanti akan ada lagi scanning. Kalau ada air lagi di bawah permukaan tanah akan di scanning," kata Djoko.
Seperti diketahui, sebanyak dua unit bangunan proyek Hambalang di zona bawah yang ambruk, yakni pembangkit energi dan lapangan indoor. Kedua bangunan ini ambruk akibat tanah yang amblas sedalam 2-5 meter. Beberapa media massa menyebut bahwa amblasnya bangunan itu terjadi pada 25 Mei 2012 lalu.
Di lapangan indoor sendiri sudah terbangun satu inti bangunannya. Sementara di gedung pembangkit energi sendiri berfungsi sebagai tempat menyimpan genset yang hampir usai. Saat ambruk, genset ada di dalamnya. Genset itu berhasil diselamatkan setelah kejadian.
Di zona bawah ini sedianya akan dibangun lapangan angkat besi, senam gulat, basket indoor, lapangan tembak, dua gedung pembangkit energi, lapangan outdoor, atletik, gedung serbaguna, bulu tangkis, aquatic, kolam renang dan panahan. Ada beberapa bangunan sudah dimulai pembangunannya.
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 31 perwakilan perusahaan sebagai saksi
dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahrada di Hambalang,
Jawa Barat. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi pemilik saham PT Dutasari
Citralaras, Mahfud Suroso, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Badan
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).
Direktur perusahaan yang akan diperiksa KPK sebagai saksi itu meliputi
Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti; Direktur PT Trisindo Pama,
Erwin Soentoro; Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso; PT Multi
Dwikarya Cipta, Eko Novianto; PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo; dan Direktur PT
Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar. KPK juga akan memeriksa Direktur PT
Anugrah Mega Teratai, Tini; Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana;
serta Direktur PT Global Pasific Pratama yang juga merupakan Direktur PT Adja
Mega Utama dan PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli. Selain itu, Direktur PT
Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi; Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno; dan
Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto;
Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar; Direktur PT Jagat Rizky Utama,
Permata Iskandar; Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti; Direktur PT
Rama Sejahtera Abadi, Yusril; Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti;
dan Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan Dir PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto. Ada pula Direktur Utama PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan; Direktur
PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo; Direktur PT Sumber Metal Spesialis,
Inggrid Laurensi; Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie; Direktur PT Hasika
Graha Komunika, Imam Subardi; Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi
Kurniawan; Direktur PT Vidia Prima Sentosa yang juga merupakan Direktur PT
Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan; serta Direktur Utama PT Gala Putra
Mandiri, Nanang Hari Wahyono.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
Hambalang sekitar November 2013. Ia ditahan sejak 8 Agustus 2014. Dia diduga
sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.
Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi
Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan
subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp
80 miliar. Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan
DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar, dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp
10 miliar antara 2009-2010.
Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima Rp 63 miliar
terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka
dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT
Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar
itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee yang
kemudian dibagi-bagikan ke Anas, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR
seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Machfud membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas
perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan
proyek.
Tragedi runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada
26 November 2011 lalu menyisakan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan.
Runtuhnya jembatan yang juga dijuluki Golden Gate-nya Indonesia itu dalam usia
yang masih muda, baru 10 tahun, menimbulkan sejumlah tanda tanya besar,
keprihatinan sekaligus kekhawatiran di benak kita semua. Seperti, bagaimana
kualitas konstruksi jembatan, bagaimana perawatannya selama ini, bagaimana pula
kualitas SDM konstruksi kita, dan sebagainya. Dan renungan terpenting dari
tragedi tersebut adalah inikah akibatnya jika sektor yang sangat strategis
dikorupsi.
Berdasarkan survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan
World Bank pada tahun 2005 di 15 negara, termasuk Indonesia, sektor konstruksi
berada pada urutan terakhir atau terkorup di antara 17 sektor perekonomian.
Sektor korupsi dianggap rawan penyimpangan, suap dan korupsi karena bidang
pekerjaan konstruksi yang melibatkan banyak pihak, dipandang dapat membuka
peluang terjadinya suap dan korupsi. Nilai kontrak yang relatif besar juga
mempermudah untuk menyembunyikan dana suap, korupsi dan mengatur mark-up harga.
Di sisi lain, penampilan akhir hasil dapat menyembunyikan rendahnya mutu bahan,
volume dan penyimpangan metode pelaksanaan. KPK bahkan menyebutkan bahwa
tingkat kebocoran APBN di sektor ini mencapai 40 persen, sedangkan tingkat
kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 30 persen.
Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
DETIK.COM Jakarta - KPK mengembangkan kasus Wisma Atlet,
Jakabaring, Palembang. Setelah tindak pidana suap penentuan pemenang tender,
KPK kini diselidiki dugaan adanya korupsi dalam tahap pembangunan konstruksi
gedung.
Empat tersangka KPK dalam kasus wisma atlet yakni mantan bendum Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (bawahan Nazaruddin), Wafid Muharam (eks sesmenpora), dan Mohammad El Idris (Direktur Marketing PT Duta Graha Indah), telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka terbukti terlibat suap untuk memenangkan DGI sebagai penggarap proyek tersebut.
Kini KPK beralih fokus ke pembangunan wisma atlet itu sendiri. Kabarnya tim KPK menemukan sejumlah ketikdaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan yang dianggarkan. Bahkan jumlah item bangunan saja, konon, jumlahnya ada yang kurang dibanding rencana awal.
Empat tersangka KPK dalam kasus wisma atlet yakni mantan bendum Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (bawahan Nazaruddin), Wafid Muharam (eks sesmenpora), dan Mohammad El Idris (Direktur Marketing PT Duta Graha Indah), telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka terbukti terlibat suap untuk memenangkan DGI sebagai penggarap proyek tersebut.
Kini KPK beralih fokus ke pembangunan wisma atlet itu sendiri. Kabarnya tim KPK menemukan sejumlah ketikdaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan yang dianggarkan. Bahkan jumlah item bangunan saja, konon, jumlahnya ada yang kurang dibanding rencana awal.
KOMPASNESIA Sudah menjadi rahasia umum pula jika
proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan
oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang
proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen
dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya
sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat
unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Komentar
Posting Komentar