BISNIS KONSTRUKSI

an-Nisa (4): 29 PENJELASAN
Pada ayat ini, penyebutan al-bathil diletakkan sebagai lawan dari perniagaan yang dilakukan dengan saling kerelaan dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Lanjutan ayat ini menjelaskan pula bahwa, yang berbuat kebatilan adalah telah melanggar hak dan berbuat aniaya dan termasuk dosa besar (QS. an-Nisa (4): 30). Jika kita dapat menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tersebut, maka akan selamat dan mendapat kemuliaan (QS. an-Nisa (4): 31).
Pengertian "bisnis konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.


Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.  Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.  Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang tentang Bisnis konstruksi, "Bisnis atau jasa Konstruksi" adalah layanan bisnis konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan bisnis pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan bisnis konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  1. Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
  2. Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

  1. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dua unit bangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor, ambruk. Namun, pihak pelaksana proyek pembangunan memastikan bahwa tanah seluas 31 hektare yang digunakan masih aman.

"Dari 31 hektare kan cuma 1000 meter saja yang bermasalah," kata Kepala KSO (Kerjasama Operasi) PT Wijaya Karya - PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana proyek), Djoko Prabowo yang ditemui di kompleks Hambalang, Bogor, Selasa (29/5).

Menurutnya, pihaknya sudah mengantisipasi sejak awal berbagai macam permasalahan yang muncul pada pelaksanaan proyek itu. Hanya saja, pada areal tanah bangunan yang ambruk, memiliki masalah. Yaitu, terdapat air di bawah permukaan tanah yang menyebabkan tanah bergerak.

Djoko menegaskan, secara umum kondisi tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek aman. Untuk mencegah terjadinya masalah yang sama, pihaknya telah memasang alat deteksi pergerakan tanah.

"Kita kerja sama dengan BPPT dan perguruan tinggi. Nanti akan ada lagi scanning. Kalau ada air lagi di bawah permukaan tanah akan di scanning," kata Djoko. 

Seperti diketahui, sebanyak dua unit bangunan proyek Hambalang di zona bawah yang ambruk, yakni pembangkit energi dan lapangan indoor. Kedua bangunan ini ambruk akibat tanah yang amblas sedalam 2-5 meter. Beberapa media massa menyebut bahwa amblasnya bangunan itu terjadi pada 25 Mei 2012 lalu.

Di lapangan indoor sendiri sudah terbangun satu inti bangunannya. Sementara di gedung pembangkit energi sendiri berfungsi sebagai tempat menyimpan genset yang hampir usai. Saat ambruk, genset ada di dalamnya. Genset itu berhasil diselamatkan setelah kejadian.

Di zona bawah ini sedianya akan dibangun lapangan angkat besi, senam gulat, basket indoor, lapangan tembak, dua gedung pembangkit energi, lapangan outdoor, atletik, gedung serbaguna, bulu tangkis, aquatic, kolam renang dan panahan. Ada beberapa bangunan sudah dimulai pembangunannya.

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 31 perwakilan perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahrada di Hambalang, Jawa Barat. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi pemilik saham PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Badan Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).
Direktur perusahaan yang akan diperiksa KPK sebagai saksi itu meliputi Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti; Direktur PT Trisindo Pama, Erwin Soentoro; Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso; PT Multi Dwikarya Cipta, Eko Novianto; PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo; dan Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar. KPK juga akan memeriksa Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini; Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana; serta Direktur PT Global Pasific Pratama yang juga merupakan Direktur PT Adja Mega Utama dan PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli. Selain itu, Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi; Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno; dan Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto; Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar; Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar; Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti; Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril; Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti; dan Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan Dir PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto. Ada pula Direktur Utama PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan; Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo; Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi; Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie; Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi; Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan; Direktur PT Vidia Prima Sentosa yang juga merupakan Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan; serta Direktur Utama PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar November 2013. Ia ditahan sejak 8 Agustus 2014. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp 80 miliar. Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar, dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp 10 miliar antara 2009-2010.
Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Machfud membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.


Tragedi runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada 26 November 2011 lalu menyisakan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang juga dijuluki Golden Gate-nya Indonesia itu dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun, menimbulkan sejumlah tanda tanya besar, keprihatinan sekaligus kekhawatiran di benak kita semua. Seperti, bagaimana kualitas konstruksi jembatan, bagaimana perawatannya selama ini, bagaimana pula kualitas SDM konstruksi kita, dan sebagainya. Dan renungan terpenting dari tragedi tersebut adalah inikah akibatnya jika sektor yang sangat strategis dikorupsi.

Berdasarkan survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan World Bank pada tahun 2005 di 15 negara, termasuk Indonesia, sektor konstruksi berada pada urutan terakhir atau terkorup di antara 17 sektor perekonomian. Sektor korupsi dianggap rawan penyimpangan, suap dan korupsi karena bidang pekerjaan konstruksi yang melibatkan banyak pihak, dipandang dapat membuka peluang terjadinya suap dan korupsi. Nilai kontrak yang relatif besar juga mempermudah untuk menyembunyikan dana suap, korupsi dan mengatur mark-up harga. Di sisi lain, penampilan akhir hasil dapat menyembunyikan rendahnya mutu bahan, volume dan penyimpangan metode pelaksanaan. KPK bahkan menyebutkan bahwa tingkat kebocoran APBN di sektor ini mencapai 40 persen, sedangkan tingkat kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 30 persen.

Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

DETIK.COM Jakarta - KPK mengembangkan kasus Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Setelah tindak pidana suap penentuan pemenang tender, KPK kini diselidiki dugaan adanya korupsi dalam tahap pembangunan konstruksi gedung.

Empat tersangka KPK dalam kasus wisma atlet yakni mantan bendum Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (bawahan Nazaruddin), Wafid Muharam (eks sesmenpora), dan Mohammad El Idris (Direktur Marketing PT Duta Graha Indah), telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka terbukti terlibat suap untuk memenangkan DGI sebagai penggarap proyek tersebut.

Kini KPK beralih fokus ke pembangunan wisma atlet itu sendiri. Kabarnya tim KPK menemukan sejumlah ketikdaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan yang dianggarkan. Bahkan jumlah item bangunan saja, konon, jumlahnya ada yang kurang dibanding rencana awal.


KOMPASNESIA Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Komentar